Catatan Harian, Opini, dan Pemikiran

Rentang Kala

Catatan Perjalanan, Pikiran, dan Jeda

← Kembali ke Beranda
Oleh: Isomuddin Rosyidi Memuat... 0 komentar

Membaca Kembali; Teologi Feminisme dalam Kajian Agama-Agama

Teologi feminisme lahir dari kegelisahan bahwa struktur agama, dalam praktiknya, sering direduksi menjadi legitimasi ketidaksetaraan gender. Prinsip dasarnya lugas: segala sesuatu yang bertentangan dengan kesederajatan manusia harus dibongkar. Proyek ini bukan sekadar menggugat institusi keagamaan, melainkan juga menelusuri kembali teks-teks suci, tradisi tafsir, dan praktik sosial yang membentuknya. Menariknya, akar teologi feminisme telah ada jauh sebelum istilah “feminisme” lahir pada akhir abad ke-19, sebuah indikasi bahwa bias gender dalam beragama bukan fenomena baru, melainkan problem struktural yang mengendap dalam sejarah panjang keagamaan.

Sebagian teolog feminis berpendapat bahwa bias gender dalam agama tidak lahir dari ajaran itu sendiri, melainkan dari budaya patriarki yang telah mengakar sebelum agama-agama besar terbentuk (Santini dkk., 2005: 67). Argumen ini penting karena mengalihkan pusat kritik: bukan agama yang inheren misoginis, melainkan cara agama dibaca, ditafsirkan, dan dilembagakan oleh masyarakat patriarkal.

Tulisan ini menelusuri lima tradisi keagamaan besar secara kronologis — Hindu, Buddha, Konfusianisme, Kristen, dan Islam — bukan untuk membuat peringkat moral antaragama, melainkan untuk memperlihatkan pola yang berulang: setiap tradisi memiliki sumber normatif yang berpotensi egaliter, namun sama-sama menghadapi tafsir dominan yang bias gender. Metode membaca kembali (rereading) ini penting karena memisahkan dua hal yang sering tercampur, yaitu teks suci sebagai sumber nilai, dan otoritas penafsir sebagai pihak yang memproduksi makna atas teks tersebut.

Jejak Ketimpangan dalam Tradisi Agama-Agama

Dalam Hindu (sekitar 900–700 SM), konsep sati menempatkan pengorbanan diri istri di atas jasad suami sebagai keutamaan tertinggi, sekaligus menyiratkan bahwa status janda adalah aib yang harus dihindari (Santini dkk., 2005: 67; Vivaha.org, t.t.). Tradisi ini, meski kini dilarang secara hukum di banyak negara, memperlihatkan bagaimana sistem kasta dan tafsir teologis saling menopang untuk memarjinalkan perempuan, dari ruang domestik hingga struktur sosial yang lebih luas.

Agama Buddha (sekitar 600 SM), yang lahir sebagai kritik terhadap sistem kasta Hindu, tidak sepenuhnya lepas dari pola relasi timpang. Anguttara Nikaya menetapkan syarat “istri sempurna”: bangun lebih awal dari suami, tidur setelahnya, senantiasa patuh, dan bertutur lembut, tanpa kewajiban setara bagi suami (Sasanadhaja, 1996: 26). Perdebatan mengenai status bhikkhuni menunjukkan ironi serupa: meski Buddha sendiri mengizinkan perempuan menjadi bhikkhuni, dominasi budaya patriarkal dalam Sangha membuat keterlibatan perempuan tetap terbatas (Santini dkk., 2005: 77).

Dalam Konfusianisme (sekitar 600–500 SM), konsep “tiga kepatuhan” (sancong) — patuh pada ayah sebelum menikah, pada suami setelah menikah, dan pada anak laki-laki setelah suami wafat — melembagakan subordinasi perempuan sebagai norma etis, sebagaimana tercatat dalam kitab ritual klasik Tiongkok, Liji. Pola ini turut mendorong preferensi struktural terhadap anak laki-laki, kecenderungan yang juga ditemukan pada masyarakat Arab pra-Islam, yang mempraktikkan pembunuhan bayi perempuan (wa’d al-banat) atas anggapan bahwa kelahiran anak perempuan mendatangkan aib bagi keluarga.

Kekristenan (mengkristal sekitar abad ke-1 M) menawarkan pesan cinta kasih universal, namun sebagian penafsir historisnya tetap menempatkan relasi suami-istri secara hierarkis. Surat Paulus kepada jemaat Efesus, yang lazim dibacakan dalam upacara pernikahan, menyerukan istri untuk tunduk kepada suami sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus (Efesus 5:22–23). Ayat ini, meski dapat dibaca dalam kerangka teologis yang resiprokal, kerap ditafsirkan secara sepihak untuk melegitimasi dominasi laki-laki dalam rumah tangga, bukan sebagai relasi cinta yang setara sebagaimana idealnya.

Islam (abad ke-7 M), sebagai agama termuda dalam rangkaian ini, menawarkan artikulasi yang relatif eksplisit tentang kesetaraan relasional. Al-Baqarah ayat 187 menyebut suami dan istri sebagai “pakaian” satu sama lain, metafora yang oleh Ibn Katsir dimaknai sebagai sakan, ketenangan yang resiprokal antara keduanya (Ibn Katsir, 1997: 245). Namun kesenjangan antara teks dan praktik tetap nyata. Fatwa kontroversial Syekh Shalih al-Fawzan yang menyatakan bahwa perbudakan layak dilegalkan kembali di Arab Saudi (dikutip dalam Abou El Fadl, 2005: 306) memperlihatkan bagaimana otoritas keagamaan dapat menyimpang jauh dari prinsip keadilan yang dikandung teks itu sendiri, dan bagaimana klaim kebenaran tunggal justru mengkhianati semangat egaliter sumber normatifnya.

Dari Kritik menuju Rekonstruksi

Pembacaan lintas agama ini menegaskan satu hal: ketimpangan gender bukan monopoli satu tradisi, melainkan pola struktural yang muncul ketika tafsir keagamaan berpadu dengan kepentingan kekuasaan patriarkal. Tujuan teologi feminisme bukan menegasikan agama, melainkan mengembalikannya pada prinsip kesetaraan yang sesungguhnya termuat dalam sumber-sumber normatifnya sendiri, baik dalam kitab suci, ajaran etis, maupun tradisi kebijaksanaan lintas budaya. Tantangan terbesarnya bukan pada teks, melainkan pada otoritas penafsir yang mengklaim kebenaran tunggal atas nama agama. Selama otoritas semacam itu tidak dikritisi secara terbuka, proyek pembebasan teologis akan terus berhadapan dengan tembok yang sama — bukan kitab suci itu sendiri, melainkan mereka yang merasa paling berhak menafsirkannya. Karena itu, langkah paling mendasar bagi teologi feminisme bukanlah meninggalkan agama, melainkan merebut kembali otoritas penafsiran dari tangan yang menyalahgunakannya, demi hidup bersama yang lebih adil, setara, dan saling menghargai antarsesama.

Naskah pertama ditulis pada 24 April 2013 dalam rangka memperingati Hari Kartini; versi ini merupakan revisi akademis dari naskah tersebut.

Daftar Pustaka

Abou El Fadl, K. (2005). Selamatkan Islam dari Muslim Puritan. Jakarta: Serambi.

Alkitab. Surat Efesus 5:22–23.

Al-Qur’an. Surat al-Baqarah: 187.

Ibn al-‘Arabi, A. B. (2003). Ahkam al-Qur’an (Jilid 1). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Ibn Katsir, A. al-F. al-H. (1997). Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim (Jilid 1). Beirut: Dar al-Fikr.

Santini, dkk. (2005). Budhadarma dan Kesetaraan Gender. Jakarta: Yasodhara Puteri.

Sasanadhaja, P. (1996). Tuntunan Perkawinan dan Hidup Berkeluarga dalam Agama Buddha. Jakarta: Yayasan Buddha Sasana.

Vivaha.org. (t.t.). Sati dalam Tradisi Hindu. Diakses dari http://www.vivaha.org/sati.htm

Bagikan Tulisan Ini:

šŸ’¬ Tanggapan Pembaca (0)

Belum ada tanggapan untuk tulisan ini. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tuliskan Komentar Anda:

Tautan berhasil disalin!