Teologi feminisme lahir
dari kegelisahan bahwa struktur agama, dalam praktiknya, sering direduksi
menjadi legitimasi ketidaksetaraan gender. Prinsip dasarnya lugas: segala
sesuatu yang bertentangan dengan kesederajatan manusia harus dibongkar. Proyek
ini bukan sekadar menggugat institusi keagamaan, melainkan juga menelusuri
kembali teks-teks suci, tradisi tafsir, dan praktik sosial yang membentuknya.
Menariknya, akar teologi feminisme telah ada jauh sebelum istilah “feminisme”
lahir pada akhir abad ke-19, sebuah indikasi bahwa bias gender dalam beragama
bukan fenomena baru, melainkan problem struktural yang mengendap dalam sejarah
panjang keagamaan.
Sebagian teolog feminis berpendapat bahwa bias gender dalam agama tidak lahir dari ajaran itu sendiri, melainkan dari budaya patriarki yang telah mengakar sebelum agama-agama besar terbentuk (Santini dkk., 2005: 67). Argumen ini penting karena mengalihkan pusat kritik: bukan agama yang inheren misoginis, melainkan cara agama dibaca, ditafsirkan, dan dilembagakan oleh masyarakat patriarkal.
Tulisan ini menelusuri
lima tradisi keagamaan besar secara kronologis — Hindu, Buddha, Konfusianisme,
Kristen, dan Islam — bukan untuk membuat peringkat moral antaragama, melainkan
untuk memperlihatkan pola yang berulang: setiap tradisi memiliki sumber normatif
yang berpotensi egaliter, namun sama-sama menghadapi tafsir dominan yang bias
gender. Metode membaca kembali (rereading) ini penting karena memisahkan dua
hal yang sering tercampur, yaitu teks suci sebagai sumber nilai, dan otoritas
penafsir sebagai pihak yang memproduksi makna atas teks tersebut.
Jejak Ketimpangan dalam Tradisi Agama-Agama
Dalam Hindu (sekitar
900–700 SM), konsep sati menempatkan pengorbanan diri istri di atas jasad suami
sebagai keutamaan tertinggi, sekaligus menyiratkan bahwa status janda adalah
aib yang harus dihindari (Santini dkk., 2005: 67; Vivaha.org, t.t.). Tradisi
ini, meski kini dilarang secara hukum di banyak negara, memperlihatkan
bagaimana sistem kasta dan tafsir teologis saling menopang untuk memarjinalkan
perempuan, dari ruang domestik hingga struktur sosial yang lebih luas.
Agama Buddha (sekitar 600
SM), yang lahir sebagai kritik terhadap sistem kasta Hindu, tidak sepenuhnya
lepas dari pola relasi timpang. Anguttara Nikaya menetapkan syarat “istri
sempurna”: bangun lebih awal dari suami, tidur setelahnya, senantiasa patuh, dan
bertutur lembut, tanpa kewajiban setara bagi suami (Sasanadhaja, 1996: 26).
Perdebatan mengenai status bhikkhuni menunjukkan ironi serupa: meski Buddha
sendiri mengizinkan perempuan menjadi bhikkhuni, dominasi budaya patriarkal
dalam Sangha membuat keterlibatan perempuan tetap terbatas (Santini dkk., 2005:
77).
Dalam Konfusianisme
(sekitar 600–500 SM), konsep “tiga kepatuhan” (sancong) — patuh pada ayah
sebelum menikah, pada suami setelah menikah, dan pada anak laki-laki setelah
suami wafat — melembagakan subordinasi perempuan sebagai norma etis,
sebagaimana tercatat dalam kitab ritual klasik Tiongkok, Liji. Pola ini turut
mendorong preferensi struktural terhadap anak laki-laki, kecenderungan yang
juga ditemukan pada masyarakat Arab pra-Islam, yang mempraktikkan pembunuhan
bayi perempuan (wa’d al-banat) atas anggapan bahwa kelahiran anak perempuan
mendatangkan aib bagi keluarga.
Kekristenan (mengkristal
sekitar abad ke-1 M) menawarkan pesan cinta kasih universal, namun sebagian
penafsir historisnya tetap menempatkan relasi suami-istri secara hierarkis.
Surat Paulus kepada jemaat Efesus, yang lazim dibacakan dalam upacara pernikahan,
menyerukan istri untuk tunduk kepada suami sebagaimana jemaat tunduk kepada
Kristus (Efesus 5:22–23). Ayat ini, meski dapat dibaca dalam kerangka teologis
yang resiprokal, kerap ditafsirkan secara sepihak untuk melegitimasi dominasi
laki-laki dalam rumah tangga, bukan sebagai relasi cinta yang setara
sebagaimana idealnya.
Islam (abad ke-7 M),
sebagai agama termuda dalam rangkaian ini, menawarkan artikulasi yang relatif
eksplisit tentang kesetaraan relasional. Al-Baqarah ayat 187 menyebut suami dan
istri sebagai “pakaian” satu sama lain, metafora yang oleh Ibn Katsir dimaknai
sebagai sakan, ketenangan yang resiprokal antara keduanya (Ibn Katsir, 1997:
245). Namun kesenjangan antara teks dan praktik tetap nyata. Fatwa
kontroversial Syekh Shalih al-Fawzan yang menyatakan bahwa perbudakan layak
dilegalkan kembali di Arab Saudi (dikutip dalam Abou El Fadl, 2005: 306)
memperlihatkan bagaimana otoritas keagamaan dapat menyimpang jauh dari prinsip
keadilan yang dikandung teks itu sendiri, dan bagaimana klaim kebenaran tunggal
justru mengkhianati semangat egaliter sumber normatifnya.
Dari Kritik menuju Rekonstruksi
Pembacaan lintas agama
ini menegaskan satu hal: ketimpangan gender bukan monopoli satu tradisi,
melainkan pola struktural yang muncul ketika tafsir keagamaan berpadu dengan
kepentingan kekuasaan patriarkal. Tujuan teologi feminisme bukan menegasikan
agama, melainkan mengembalikannya pada prinsip kesetaraan yang sesungguhnya
termuat dalam sumber-sumber normatifnya sendiri, baik dalam kitab suci, ajaran
etis, maupun tradisi kebijaksanaan lintas budaya. Tantangan terbesarnya bukan
pada teks, melainkan pada otoritas penafsir yang mengklaim kebenaran tunggal
atas nama agama. Selama otoritas semacam itu tidak dikritisi secara terbuka,
proyek pembebasan teologis akan terus berhadapan dengan tembok yang sama —
bukan kitab suci itu sendiri, melainkan mereka yang merasa paling berhak
menafsirkannya. Karena itu, langkah paling mendasar bagi teologi feminisme
bukanlah meninggalkan agama, melainkan merebut kembali otoritas penafsiran dari
tangan yang menyalahgunakannya, demi hidup bersama yang lebih adil, setara, dan
saling menghargai antarsesama.
Naskah pertama ditulis pada 24 April 2013 dalam
rangka memperingati Hari Kartini; versi ini merupakan revisi akademis dari
naskah tersebut.
Daftar Pustaka
Abou El Fadl, K. (2005).
Selamatkan Islam dari Muslim Puritan. Jakarta: Serambi.
Alkitab. Surat Efesus
5:22–23.
Al-Qur’an. Surat
al-Baqarah: 187.
Ibn al-‘Arabi, A. B.
(2003). Ahkam al-Qur’an (Jilid 1). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ibn Katsir, A. al-F.
al-H. (1997). Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim (Jilid 1). Beirut: Dar al-Fikr.
Santini, dkk. (2005).
Budhadarma dan Kesetaraan Gender. Jakarta: Yasodhara Puteri.
Sasanadhaja, P. (1996).
Tuntunan Perkawinan dan Hidup Berkeluarga dalam Agama Buddha. Jakarta: Yayasan
Buddha Sasana.
Vivaha.org. (t.t.). Sati
dalam Tradisi Hindu. Diakses dari http://www.vivaha.org/sati.htm